Esandar Arthamas Berjangka merupakan pialang resmi yang terdaftar di BAPPEBTI. Anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia.

ESANDAR, Jakarta – Pada Jumat (08/12/2017) Departemen Tenaga Kerja AS menerbitkan data upah pekerja non pertanian (Nonfarm Payrolls). Terjadi kenaikan sebesar 228 ribu dari sebelumnya sebesar 244 ribu saja. Angka ini lebih baik dari perkiraan pasar yang hanya akan naik 195 ribu.

Dengan kenaikan ini, lapangan kerja AS mampu terjaga pada level terendah selama 17 tahun terakhir. Meski demikian, besaran upah dalam hitungan jam masih mengecewakan. Ini mengindikasikan bahwa daya serap lapangan kerja AS masih memiliki kekurangan. Rata-rata pendapatan per jam meningkat 2,5% dari tahun sebelumnya, kurang dari proyeksi sebesar 2,7%, dan tingkat upah bulan Oktober pun direvisi lebih rendah.

Data tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi pasar tenaga kerja terkini setelah timbulnya volatilitas yang disebabkan oleh dua badai besar mulai menghilang, meskipun mungkin ada beberapa efek yang masih berlarut-larut.

Sementara pasar tenaga kerja tetap menjadi benteng bagi ekonomi dan para investor melihat kenaikan suku bunga Federal Reserve minggu depan hampir pasti terjadi, kurangnya percepatan dalam pertumbuhan upah tetap merupakan teka-teki yang dapat menjadi faktor penentu dalam laju kenaikan suku bunga The Fed di tahun 2018.

Laporan tersebut menunjukkan pendapatan rata-rata per jam naik 0,2% dari bulan sebelumnya menyusul revisi penurunan 0,1%. Para analis telah mencatat kenaikan 0,3% untuk bulan November. Peningkatan dari tahun sebelumnya tersebut mengikuti pergerakan turun 2,3%, angka yang direvisi turun, untuk bulan Oktober.

Para ekonom memperkirakan bahwa pada saatnya, upah akan menghasilkan kenaikan yang berkelanjutan, yang tetap sulit untuk terjadi dalam fase ekspansi ini meskipun kelonggaran pada pasar tenaga kerja berangsur menghilang. Akselerasi pada peningkatan gaji akan mendorong belanja konsumen, yang menyumbang sekitar 70% kepada ekonomi AS. (Lukman Hqeem)