ESANDAR, Jakarta – Target diundangkannya RUU Perpajakan sebelum tahun ini berganti, mendekati kenyataan. Senat dan DPR AS dikabarkan mencapai kesepakatan pembahasan RUU Perpajakan tersebut.
Pada Rabu (13/12/2017) Ketua Komisi Keuangan Senat, Orrin Hatch menyatakan bahwa baik Senat dan DPR telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan RUU Perpajakan yang diusung oleh Partai Republik. “Saya pikir kita punya kesepakatan,” kata Hatch, seorang Republikan Utah, kepada para wartawan tanpa menjelaskan secara lebih rinci tentang apa yang akan disertakan.
Kedua lembaga tersebut berharap bisa segera mengirimkan hasilnya ke meja Presiden AS Donald Trump sebelum Natal. Para pemimpin Republik telah berupaya untuk mendorong perubahan pajak utama dan mendapatkan kemenangan legislatif menjelang pemilihan paruh waktu di tahun depan.
Sumber Gedung Putih secara terpisah mengonfirmasi kepada CNBC bahwa telah ada kesepakatan pajak. Partai Republik bertujuan untuk melakukan voting yang pertama di Senat, kemudian di DPR meloloskannya pada minggu selanjutnya.
“Kami sangat, sangat dekat dengan kemenangan legislatif bersejarah yang jarang terjadi di negara ini,” kata Trump kepada wartawan saat makan siang bersama anggota komite konferensi Partai Republik yang menegosiasikan RUU tersebut. Dia menambahkan bahwa Partai Republik “sangat dekat” untuk menggelar voting.
Sementara itu dua senator Republikan yang terkemuka, Ron Johnson dari Wisconsin dan Susan Collins dari Maine, mengatakan bahwa mereka akan menunda keputusan tersebut sampai mereka melihat teks terakhirnya.
Kesepakatan Partai Republik tersebut adalah tarif pajak perusahaan 21 persen, dimulai pada 2018, dan tingkat individual teratas sebesar 37 persen, demikian yang dilansir CNBC. Perombakan pajak itu juga akan memungkinkan pengurangan bunga hipotek atas pinjaman sampai $750.000.
Pajak minimum alternatif perusahaan, yang oleh Senate dimasukkan ke dalam rancangan undang-undangnya, namun ditolak keras oleh para pemimpin House, tidak akan disertakan dalam rencana tersebut, demikian dua narasumber mengatakan kepada CNBC.
Presiden Donald Trump memberikan komentarnya bahwa dia akan menandatangani sebuah undang-undang yang mencakup 21% tarif pajak perusahaan. Gedung Putih berulang kali mengatakan menginginkan tarif 20 %. Namun, dia mengingatkan bahwa pemangkasan pajak di tingkat korporasi tersebut masih belum final. ” Saat ini sebesar 35%, jadi jika turun menjadi 21 %, saya pasti akan… Kami belum menentukan angka akhir itu, tapi yang pasti 21% adalah perbedaan yang sangat besar,” Pungkasnya. (Lukman Hqeem)