ESANDAR, Jakarta – Menteri Keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Senin (29/01/2018) bahwa pemerintah dapat menunda pelaksanaan usulan kenaikan pajak keuntungan pasar modal bagi investor asing, yang akan mulai berlaku mulai bulan Juli.
Kim Dong-yeon mengatakan bahwa dia telah menerima umpan balik dari perwakilan komunitas investasi internasional mengenai proposal tersebut dan bahwa dia akan meninjau masalah tersebut.
Komentarnya kontras dengan kepastian dari kementeriannya pekan lalu bahwa peraturan pajak yang direvisi akan memiliki dampak terbatas pada pasar (modal) saham karena hanya diterapkan pada investor dari negara-negara yang mana Korea Selatan tidak memiliki perjanjian pajak.
Korea Selatan telah mengusulkan untuk memotong ambang kepemilikan saham dimana pajak atas keuntungan pasar modal pada transaksi sekuritas terdaftar dipicu menjadi 5 persen dari 25 persen saat ini. Hal ini akan meningkatkan jumlah investor asing yang akan terkena dampak pajak.
Kim mencatat pada hari Senin bahwa dia telah diberi beberapa pendapat terkait perubahan pajak dan dia bertemu dengan seorang wakil investor dari Singapura. Singapura adalah salah satu negara yang tidak memiliki perjanjian pajak dengan Korea Selatan.
Pemerintahan Presiden Moon Jae-in telah berjanji untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga dan telah memberlakukan pajak yang lebih besar pada orang kaya Korea Selatan dan konglomerat terkemuka untuk mendanai kenaikan biaya kesejahteraan dan membuat perumahan lebih terjangkau.
Langkah untuk memperluas basis pajak investor mencakup kenaikan pajak keuntungan modal bagi investor domestik Agustus lalu. Saat ini, pajak atas keuntungan pasar modal hanya berlaku untuk pemegang saham besar dengan posisi melebihi 1 persen atau memiliki saham KOSPI senilai 2,5 miliar won, namun secara bertahap akan diterapkan pada investor yang lebih besar tahun ini.
Menambah kekhawatiran investor minggu lalu, kompiler indeks ekuitas internasional MSCI mengatakan bahwa usulan mengenai batasan pajak keuntungan pasar modal bagi investor asing, jika diterapkan, berpotensi mengurangi jumlah saham Korea yang dimiliki oleh orang asing. (Lukman Hqeem)