ESANDAR, Jakarta – Salah satu sentimen yang mendorong jatuhnya Bitcoin pada Januari lalu adalah sikap pemerintah Cina terhadap mata uang kripto. Paska pernyataan dari Beijing ini, harga mata uang kripto mengalami penurunan hingga 21%.
Menurut Peoples Bank of China, PBOC – selaku bank sentral, mengatakan bahwa mata uang kripto adalah komoditi virtual. Oleh sebab itu mereka tidak memiliki status hukum yang sama dengan mata uang. Tentu saja ini juga tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran atau uang dipasar.
Bank Rakyat Cina juga memperingatkan bahwa individu dan institusi yang berinvestasi di bidang bitcoin harus melakukannya dengan hati-hati, dan menanggung tanggung jawab dan risiko keputusan tersebut.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah perwakilan Bank Dunia bertemu dengan anggota bursa bitcoin terkemuka di negara tersebut, termasuk BTCC, Huobi, dan OKCoin. Pada pertemuan tersebut, bank tersebut meminta agar bursa mematuhi peraturan dan kebijakan Cina untuk pertukaran mata uang.
Bobby Lee, salah satu pendiri dan CEO BTCC, mengomentari lewat akun Twitternya bahwa dia secara teratur bertemu dengan perwakilan People’s Bank of China, guna memastikan bahwa BTCC mematuhi semua peraturan dan persyaratan peraturan moneter di negeri itu. Dia juga menafsirkan pernyataan Bank Dunia ini sebagai pengingat langsung kepada investor bahwa pasar bitcoin tidak stabil, dan bahwa pemerintah tidak menanggung risiko atau tanggung jawab kepada pihak yang memilih berinvestasi ke dalam mata uang virtual.
Pernyataan dari pemerintah Cina ini datang pada saat minat pada bitcoin memuncak di seluruh dunia. Faktor-faktor seperti ketidakpastian ekonomi, misalnya di Meksiko dan Korea Selatan, telah meningkatkan minat konsumen terhadap mata uang virtual selama beberapa bulan terakhir dan mendorong harga bitcoin ke rekor tertinggi. Kebijakan pemerintah, seperti keputusan di India untuk menghapus tagihan tertentu dari peredaran, telah berkontribusi terhadap lonjakan baru-baru ini dari Bitcoin.
Bagi Beijing sendiri, ketertarikan pada mata uang kripto meningkat di saat pemerintah memutuskan untuk memperketat kontrol mata uang mereka pada saat Tahun Baru Imlek.
Pun demikian, kebijakan ini juga bukan hal yang aneh. Sejumlah pihak telah mengantisipasi khususnya setelah Rusia juga melakukan pelarangan hal yang sama. Calon investor kembali diingatkan bahwa bitcoin sebagai mata uang virtual yang terdesentralisasi, tidak mungkin untuk benar-benar dilarang di mana saja. (Lukman Hqeem)