Bursa saham Jepang menahan penurunannya.

Esandar Arthamas Berjangka merupakan pialang resmi yang terdaftar di BAPPEBTI. Anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia.

ESANDAR – Jepang akan mengadopsi pendekatan carrot-and-stick terhadap penghindaran pajak karena mendorong penduduk kaya untuk menyimpan catatan transaksi yang melibatkan aset asing.  Bagi para warga Jepang yang memiliki kekayaan lebih dari 50 juta yen ($ 462.000) pada aset di luar Jepang akan didorong untuk memelihara catatan yang melacak aliran uang. Ini termasuk dividen dan capital gain dari sekuritas asing serta transaksi bank dan sewa dari properti luar negeri.

Catatan transaksi tidak wajib, tetapi wajib pajak yang gagal memproduksinya berdasarkan permintaan selama audit akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat. Mereka yang ditemukan memiliki pendapatan yang tidak diumumkan dapat mengurangi penambahan tagihan pajak mereka dengan mengirimkan catatan, tetapi dapat menghadapi hukuman yang lebih curam tanpa catatan tersebut.

Penduduk di atas ambang batas 50 juta yen sudah diharuskan untuk mengungkapkan aset mereka di luar negeri setiap tahun di bawah sistem pelaporan saat ini, yang kembali ke tahun 2014. Tetapi melihat stok aset tahun-ke-tahun tanpa arus kas yang sesuai memberi otoritas gambaran yang tidak lengkap dari pemerintah. penghindaran pajak.

Perubahan ini mulai berlaku dalam revisi sistem pajak Jepang untuk tahun fiskal 2020. Tokyo bertujuan untuk mengisi celah dalam sistem pengawasan negara dan mempromosikan transparansi melalui pengungkapan sukarela.

Meningkatnya kemarahan global terhadap penghindaran pajak, baik secara legal atau ilegal, telah mendorong upaya untuk menindak praktik tersebut oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan dan kelompok-kelompok lain.

Badan Pajak Nasional menerima 9.551 laporan aset asing pada tahun itu hingga Juni 2018, mencakup 3,67 triliun yen dalam aset, data resmi menunjukkan. Angka-angka ini telah meningkat setiap tahun sejak sistem diperkenalkan. Namun diyakini bahwa banyak orang masih gagal mengungkapkan pendapatan dari aset luar negeri atau bahkan menyerahkan formulir sama sekali.

Pemerintah Jepang telah mengenakan denda untuk penghindaran pajak dari investigasi berdasarkan laporan aset asing. Dalam kasus 2015, Biro Perpajakan Regional Osaka menemukan bahwa pemegang saham di Shinhan Bank Korea Selatan tidak mengungkapkan total 1,5 miliar yen dalam bentuk dividen dan capital gain atas saham tersebut.

Sistem baru ini akan melengkapi Standar Pelaporan Bersama yang diluncurkan tahun lalu, yang menyerukan sekitar 100 yurisdiksi yang berpartisipasi secara global untuk berbagi informasi tentang akun keuangan yang dipegang oleh warga negara dan perusahaan asing. Jepang telah mengumpulkan informasi tentang 550.000 akun yang terkait dengan pemegang di 64 negara dan wilayah. (Lukman Hqeem)